Pages

Portal Berita menyajikan berita-berita terhangat dan terupdate

Rabu, 29 Januari 2014

Jual Beli di Internet Bakal Diatur Lebih Ketat

depoknews.com | Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengusulkan sejumlah peraturan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan yang akan mengatur tata tertib untuk pelaku usaha perdagangan melalui internet (e-commerce).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina, mengatakan pelaku usaha di internet nantinya harus memiliki unsur legalitas dan teridentifikasi.

Pelaku perdagangan di internet dibagi menjadi dua, yakni pelaku usaha yang menyediakan atau menyelenggarakan aktivitas perdagangan melalui ranah elektronik atau internet.

“Pelaku usaha itu seperti situs-situs yang memilki fitur bagi pengunjungnya untuk menjual barang dan jasa,” kata Srie di Jakarta, Rabu (29/1/14).

Kemudian, pelaku usaha lainnya adalah “merchant” atau penjual barang atau jasa yang menggunakan layanan penyelanggaran perdagangan di internet.

Dia menambahkan, layanan penyelenggaraan aktivitas perdagangan yang digunakan oleh panjual itu nantinya harus memiliki izin.

Sembari menunggu RUU Perdagangan disahkan, Srie mengatakan rancangan peraturan tersebut sudah diformulasikan dalam peraturan pemerintah. Kemudian, ihwal perdagangan melalui internet ini, akan lebih rinci lagi diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam kesempatan terpisah, mengatakan hingga kini pihaknya mencatat jumlah transaksi di perdagangan melalui internet cukup besar. Ironisnya, belum ada regulasi yang mengatur tata tertib tentang perdagangan melalui ranah internet, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidak-adilan dalam berbisnis.

“Sekarang online tidak diatur, padahal persaingannya dahsyat. Misalnya kalau memasang iklan di website kan harus bayar pajak, tapi jika di facebook tidak. Nanti ini akan diatur,” ujar Gita.

(Antara)

Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

Dapatkan Berita Via Email

Bergabung lebih dari 1.500 orang telah terdaftar Email buletin dengan Kabar terakhir,yang selalu update info-info menarik dari Depok

Bila Anda berlangganan, Anda akan menerima email dari kami masukkan email untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

1 komentar

  1. wah mesti di terapkan nih agar kasus penipuan lewat internet berkurang :-) good artikel

    BalasHapus

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 

Posts RSSComments RSSBack to top
Copyright © 2014 by Portal Berita Informasi ∙ Design by Daniel Pasaribu Support Potato