Polsek Limo berhasil menggrebek gudang penyimpanan motor curian yang telah dipreteli milik M di Kampung Baru RT03/03, Sasak Panjang, Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Di gudang tersebut terdapat suku cadang dan rangka motor bertumpuk-tumpuk. Diperkirakan suku cadang dan rangka motor itu berasal dari 50 motor curian.
“Kami angkut suku cadang dan rangka motor curian itu menggunakan satu mobil pick up. Kami ambil barang curian itu Senin (10/2/14). Gudang barang bukti Polsek Limo penuh dengan pretelan motor curian. Motor curian itu dari berbagai wilayah,” kata Kapolsek Limo, Kompol Sujanto, Selasa (11/2/14).
Menurut Sujanto, penggrebekan itu bermula ketika Yakobus Fandi Radi melaporkan pencurian motor Yamaha Byson B 6709 ZCL pada Senin (10/2/14) pukul 04.00 WIB.
Motor milik Yakobus itu dicuri ketika di parkir di teras rumahnya di Jalan Tiga Putra No 49 RT03/11, Maruyung, Limo, Depok. Motor tersebut dicuri dengan cara merusak lubang kunci kontak.
Dari laporan itu, Polsek Limo pun menerjunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa pelaku pencurian itu bersembunyi di Sasak Panjang, Bogor.
Kemudian tim pun bergerak ke rumah D di Kampung Baru RT04/05, Sasak. Panjang, Tajur Halang, Bogor. Di rumah D, tim menemukan pretelan motor Yamaha Byson, di antaranya mesin motor, plat motor, ban dan kerangka. Dari rumah D diperoleh informasi bahwa M turut terlibat.
Tim pun menuju lapak milik M di Jalan Citayam Baru, Ragajaya, Bojonggede, Bogor. Namun M tak ada. Lalu tim ke gudang milik M di Kampung Baru RT03/03, Sasak Panjang, Tajur Halang, Bogor. Di gudang itu ditemukan M dan tumpukan pretelan motor curian.
Di gudang tersebut terdapat suku cadang dan rangka motor bertumpuk-tumpuk. Diperkirakan suku cadang dan rangka motor itu berasal dari 50 motor curian.
“Kami angkut suku cadang dan rangka motor curian itu menggunakan satu mobil pick up. Kami ambil barang curian itu Senin (10/2/14). Gudang barang bukti Polsek Limo penuh dengan pretelan motor curian. Motor curian itu dari berbagai wilayah,” kata Kapolsek Limo, Kompol Sujanto, Selasa (11/2/14).
Menurut Sujanto, penggrebekan itu bermula ketika Yakobus Fandi Radi melaporkan pencurian motor Yamaha Byson B 6709 ZCL pada Senin (10/2/14) pukul 04.00 WIB.
Motor milik Yakobus itu dicuri ketika di parkir di teras rumahnya di Jalan Tiga Putra No 49 RT03/11, Maruyung, Limo, Depok. Motor tersebut dicuri dengan cara merusak lubang kunci kontak.
Dari laporan itu, Polsek Limo pun menerjunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa pelaku pencurian itu bersembunyi di Sasak Panjang, Bogor.
Kemudian tim pun bergerak ke rumah D di Kampung Baru RT04/05, Sasak. Panjang, Tajur Halang, Bogor. Di rumah D, tim menemukan pretelan motor Yamaha Byson, di antaranya mesin motor, plat motor, ban dan kerangka. Dari rumah D diperoleh informasi bahwa M turut terlibat.
Tim pun menuju lapak milik M di Jalan Citayam Baru, Ragajaya, Bojonggede, Bogor. Namun M tak ada. Lalu tim ke gudang milik M di Kampung Baru RT03/03, Sasak Panjang, Tajur Halang, Bogor. Di gudang itu ditemukan M dan tumpukan pretelan motor curian.
0 komentar